Dalam upaya mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Salah satu ciri khas PROPER adalah sistem penilaian berbasis warna, yang memudahkan publik memahami sejauh mana perusahaan mematuhi dan melampaui regulasi lingkungan.
Artikel ini membahas secara lengkap makna setiap warna PROPER, kriteria penilaiannya, serta pentingnya PROPER bagi perusahaan dan masyarakat.
Warna Emas
Peringkat Emas menggambarkan tingkat kinerja lingkungan tertinggi dalam Peringkat PROPER. Istilah ini digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu perusahaan telah mencapai praktik pengelolaan lingkungan dan sosial yang sangat baik, tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga menunjukkan kepemimpinan, konsistensi, dan keberlanjutan dalam pelaksanaannya. Warna ini mencerminkan komitmen jangka panjang terhadap tanggung jawab lingkungan dan manfaat bagi masyarakat.
Kriteria Utama
- Meraih peringkat Hijau minimal dua tahun berturut-turut
- Melaksanakan ekoinovasi yang terbukti menurunkan dampak lingkungan
- Menjalankan inovasi sosial unggulan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat
- Menerapkan kepemimpinan hijau (green leadership) oleh pimpinan tertinggi perusahaan
- Mengintegrasikan keberlanjutan ke dalam strategi dan tata kelola bisnis
Warna Hijau
Peringkat Hijau merepresentasikan kinerja lingkungan yang melampaui standar minimum yang ditetapkan. Perusahaan tidak hanya taat, tetapi juga proaktif meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan dan sosial.
Kriteria Utama:
- Menerapkan sistem manajemen lingkungan secara konsisten
- Melakukan efisiensi energi dan air, serta penurunan emisi
- Melaksanakan perlindungan keanekaragaman hayati
- Menjalankan program pemberdayaan masyarakat dan tanggap kebencanaan
Warna Biru
Warna Biru mencerminkan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban dasar pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan. Warna Biru menjadi tolok ukur minimum kinerja yang harus dicapai sebagai bentuk tanggung jawab operasional perusahaan.
- Memiliki dan melaksanakan Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
- Melaksanakan pengendalian pencemaran air dan udara
- Mengelola Limbah B3 dan non-B3 sesuai ketentuan
- Melaksanakan pengelolaan sampah dan pelaporan lingkungan
Warna Merah
Warna Merah menunjukkan tingkat kinerja lingkungan yang masih belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Istilah ini mencerminkan adanya kekurangan atau kelemahan dalam pengelolaan lingkungan yang perlu segera diperbaiki. Warna Merah berfungsi sebagai peringatan agar perusahaan melakukan peningkatan kinerja dan kepatuhan secara serius.
- Tidak memenuhi sebagian kewajiban lingkungan
- Pengelolaan limbah, emisi, atau izin tidak sesuai ketentuan
- Terdapat temuan ketidakpatuhan administratif atau teknis
- Memerlukan perbaikan serius dalam pengelolaan lingkungan
Warna Hitam
Peringkat Hitam digunakan untuk menggambarkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan yang berpotensi menimbulkan dampak besar bagi lingkungan dan masyarakat. Warna Hitam mencerminkan kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab lingkungan dan menjadi indikator perlunya penegakan hukum yang tegas.
